Pengedar Narkoba Ditangkap, 56,83 Gram Sabu-sabu Jadi Barang Bukti

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial MRR, 23 tahun di rumah kos, Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari tangan tersangka, tim menyita Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 sachet seberat 56,83 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan pers yang diterima sultra.fajar.co.id, Selasa (13/4/2021) malam.

Kata Dolfi, adapun penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran di Jalan Laute Baru 1 sering terjadi peredaran gelap narkotika. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

” Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, tim opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial MRR (23) di dalam kamar kostnya di Jalan Laute Baru 1 Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” ujarnya lagi.

Lanjut, setelah itu tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 32 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,83 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa timbangan digital, handphone dan simcardnya.

“Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ismar/FNN)

  • Bagikan