Selanjutnya, masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2019 diterbitkan.(kendarinews/fajar)
Selanjutnya, masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2019 diterbitkan.(kendarinews/fajar)