Bukan Polisi, Penganiaya Perawat di Palembang Ternyata Pengusaha Sparepart

  • Bagikan

SULTRA. FAJAR.CO.ID, PALEMBANG— Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya. Jason berprofesi pengusaha sparepart mobil/motor.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu (17/4/2021) menyebutkan, Jason ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya Jumat malam (16/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jason ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

“Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil atau sparepart motor/mobil ini tiba Polrestabes sekitar pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang Jason lakukan.

“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.

Selain kasus penganiayaan, tersangka juga dijerat pasal pengerusakan.

Jason Tjakrawinata dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel salah satu perawat RS Siloam.

“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” terangnya lagi.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Jason Tjakrawinata alias JT (38) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengerusakan.

Sebelumnya, Managemant RS Siloam Sriwijaya Sumatera Selatan (Sumsel) menceritakan kronologi perawat dianiaya orang tua pasien.

  • Bagikan

Exit mobile version