SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Ada penghasilan rutin dan wajib bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) pada setiap bulan suci Ramadan.
Gaji 14 atau lebih populer dengan sebutan tunjangan hari raya (THR) tersebut biasanya diterima paling lambat sepekan sebelum perayaan Idul Fitri.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, kurang lebih 3.000 pegawai juga akan menerima THR sebesar satu bulan gaji reguler masing-masing.
Pemkab Buton sudah menyiapkan anggaran kurang lebih hingga Rp 13 miliar untuk membayarkan hak gaji 14 aparaturnya itu. Hanya saja soal pencairannya, akan selalu mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan pada tahun berjalan.
“Meskipun THR ini adalah hak PNS tiap tahun, tapi Juknisnya itu selalu keluar nanti dekat-dekat lebaran, tidak bisa pakai petunjuk teknis tahun lalu,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, Jumat (16/4).
Ia menambahkan berita soal pencairan THR akan selalu terupdate melalui media-media. Sehingga waktu terbit Juknisnya akan mudah diketahui secara luas oleh PNS ataupun masyarakat.
“Karena ini (THR) akan selalu jadi kabar yang ditunggu-tunggu, maka selalu ada info updatenya. Misalnya, ibu menteri sudah tanda tangan Juknis, pasti ada itu. Jadi kita tunggu saja,” tambahnya.
Merujuk pada tahun 2020 lalu, THR abdi negara mulai dicairkan H-10 lebaran. Ia berharap, tidak akan berbeda jauh dengan tahun ini. “Semoga tetap seperti itu, cepat cair,” tandas Sunardin Dani. (KN/fajar)