Sempat Terjegal Senat UHO, Mendikbud “Loloskan” Jamhir Sebagai Balon Rektor

  • Bagikan

Pengaduan dan laporan masyarakat itu terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon rektor. Dan adanya aduan seorang dosen yang tidak diloloskan dalam proses penjaringan bakal calon Rektor.

Hasilnya, tim menemukan saudara Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi secara jelas dalam karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No. 19, October 2016 atas karya ilmiah I.N. Sudiana, S. Mitsudo, H. Aripin, L.O. Ngkoimani, La Aba, dan I. Usman dengan judul “ Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9.

Oleh karena itu, berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN, dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, saudara Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.

Tim juga menemukan Dr. Eng Jamhir Safani, S.Si., M.Si melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi). Tindakan plagiasi diri tidak termasuk dalam definisi plagiasi berdasarkan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, sekaligus juga belum diatur Permendiknas tersebut.

  • Bagikan