Bareskrim Polri Obok-obok Perusahaan Tambang Illegal di Kolut, 17 Alat Berat Diamankan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA — Tim ​​dari Badan Reserse ​​Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri saat ini sedang bergerilnya ke sejumlah lokasi pertambangan nikel yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Sekitar 10 penyidik sedang berkeliling mencari perusahaan yang menambang secara ilegal di Bumi Patowonua. Untuk sementara, 17 alat berat diamankan dan diberi polisi line yang bertempat di Dusun IV Labuandala, Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha membenarkan keberadaan para penyidik ​​tersebut di wilayahnya berikut hasil tangkapan sejumlah alat berat milik penambang. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait operasi itu.

“Saya tidak bisa berkomentar karena penyelidikan dilakukan langsung Bareskrim Polri,” tutupnya, Rabu (21/4)

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber jika 17 alat berat yang dipasangi garis polisi itu bekerja di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiar Daya Sembada (TDS).

Terdapat sepuluh orang penyidik ​​yang diterjunkan ke Kolut guna mengatasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi aktifitas pertambangan ilegal baik di Lasusua maupun Batu Putih.

Jalan masuk ke wilayah IUP tersebut telah diportal dan dijaga pihak Bareskrim tanpa ada yang diizinkan termasuk awak media.

“Maaf, untuk sementara kami tidak boleh mengizinkan masuk karena komandan saya melakukan penyelidikan di dalam (lokasi IUP),” katanya tanpa menyebutkan identitas diri saat ditemui di lokasi.

Untuk diketahui, sebelumnya di lokasi IUP PT TDS tersebut telah terjadi sengketa perebutan lahan antar kelompok warga dan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di sana.

  • Bagikan