Pot Bunga Kantornya Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu-sabu, Lurah Mokoau Lapor Polisi

  • Bagikan

“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(ismar/FNN)

  • Bagikan