SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Bertepatan HUT Sulawesi Tenggara ke-57 Tahun, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik melaunching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu Hotel di Kendari, pada Selasa (27/4/2021).
” Aplikasi e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien,” ungkap Dirjen OTODA Kemendagri Akmal Malik dalam sambutannya.
Lanjut Akmal, bahwa salah satunya alasan Lahirnya Inovasi e-Perda ini adalah banyaknya regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, selalu tumpang tindih dengan regulasi yang dibuat oleh DPRD
“Harusnya, kedua pihak pembuat regulasi yakni gubernur, wakil gubernur, dan jajarannya bersama DPRD seharusnya saling sinergitas demi kemajuan daerahnya.Tetapi yang kami temukan dilapangan banyak yang bertolak belakang, tapi itu bukan terjadi di Sultra,” bebernya
Olehnya itu, Ia berharap, dengan hadirnya aplikasi e-Perda di Provinsi Sultra ini dapat mempermudah proses pembentukan perundang-undangan yang ada.
“Dan semua regulasi yang akan dibangun bisa dibuat lebih efektif, efisien dan terintegrasi dengan pemerintah pusat. Tetapi semua itu bisa terlaksana jika komunikasi keduanya selalu terjaga,” ujarnya.
“Kita harus membangun komunikasi yang baik. Ribuan regulasi yang ada tidak akan mampu menyelesaikan masalah dengan baik. Tapi satu komunikasi yang efektif pasti akan bisa,” pungkasnya. (ismar/FNN)