Lagi, Polres Kendari Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Satu di Antaranya Residivis

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sat Resnarkoba Polres Kendari Kembali Menangkap 4 tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berinisial SI (21), MI (20), AM (36) dan JS (27).

” Dari para tersangka, polisi menyita Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka SI dan MI sebanyak 1 sachet seberat 0,19 gram, selanjutnya dari tersangka AM sebanyak 5 sachet seberat 10,33 gram dan dari tersangka JS sebanyak 1 sachet seberat 0,47 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendari, Rabu (28/4/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Kendari yang baru ini juga mengatakan bahwa keempat tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda, untuk tersangka SI dan MI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunga Teratai Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada Jum’at, (23/4/2021) pada pukul 00.30 WITA.

” Adapun tersangka AM ditangkap di Jalan Setiabudi Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli Kota Kendari pada Senin, (26/4/2021) sekitar pukul 23.30 WITA,” sambungnya.

Tambahnya, dan terakhir tersangka JS ditangkap di pinggir jalan Dr. Moh Hatta Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat pada Jum’at, (23/4/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.

” Untuk tersangka AM ini adalah Residivis kasus Narkoba yang baru bebas dari tahanan dua bulan yang lalu, tersangka AM ini pernah dijaring pada tahun 2016 lalu,” bebernya.

Kata Mantan Kapolsek Kemaraya ini, bahwa berdasarkan keterangan para tersangka mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu ini dari Jaringan Lapas Kendari dan mengedarkannya ke dalam Kota Kendari

  • Bagikan