Lagi, Polres Kendari Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Satu di Antaranya Residivis

  • Bagikan

” Pengakuan dari para tersangka terkait memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari Jaringan Lapas Kendari, akan kami coba telusuri apa benar pengakuan tersebut atau tidak,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk tersangka SI, MI, dan JS akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya untuk tersangka AM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama seumur hidup. (ismar/FNN)

  • Bagikan