Syaratnya, kata Alman adalah Kadar air beras yang tidak lebih dari 14 persen, kerusakan beras tdk lebih dari 20 persen, menir maksimal 2 persen, warna DS 95, dan Ph minimal 6,2 dan maksimal 7,2.
Dengan begitu lanjut Alman, Bulog Konsel belum bisa menerima beras petani Konsel yang tidak sesuai dengan standar tersebut.
“Kondisi dibawah standar tersebut kemungkinan diakibatkan beberapa faktor antara lain, panen sebelum waktunya, panen melebihi masa panen hingga warna beras yang kekuningan,” jelasnya.
Alman berharap ada sinergitas yang terbangun bersama antara pemerintah daerah lewat dinas pertanian, penyuluh pertanian hingga para petani dengan pihak Bulog agar beras yang dipanen oleh petani-petani bisa diserap oleh Bulog. (rakyatsultra/fajar)