Jukir Pasar Sentral Abd Aziz Naba menyebutkan jukir yang resmi menggunakan tiga atribut pengenal dari PD Parkir saat bertugas. Kartu identitas, rompi, dan karcis parkir.
Tarif penagihan jasa parkir pun sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000 dengan tetap memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“Jika ada yang tidak menggunakan atribut serta meminta membayar parkir melebihi tarif parkir, maka bisa dipastikan itu adalah para oknum juru parkir liar,” katanya.
Bukan hanya masyarakat yang diresahkan oleh jukir liar ini, namun juga sesama jukir yang resmi. “Jujur, itu sangat meresahkan. Kami pun juga kesal dengan perbuatannya tersebut,” sambung Naba.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Muhammad Dahlan menyebutkan pemberian sanksi bagi jukir liar merupakan kewenangan kepolisian.
Ia menilai dasar hukum yang digunakan dalam menertibkan oknum dan pelanggar juru parkir liar sudah jelas adanya, tinggal pelaksanaannya saja dasar hukum mana yang digunakan.
Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar Evi Siregar menyebutkan untuk penertiban, penindakan dan penataan parkir itu merupakan tanggung jawab bersama stakeholders pemerintahan dalam menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam pengawasan parkir. (dwi-sua)
REPORTER: AKBAR DWI ROHADI-SUARDI
EDITOR: RIDWAN MARZUKI