SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 yang kemudian dipertegas dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.
Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) disebutkan, para penerima gaji ke-13 dan THR terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.
Para pejabat negara ini di antaranya presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, DPRD, kepala daerah, menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, pejabat setingkat menteri, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
Ini berbeda dengan pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2020. Di mana saat itu THR hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri di bawah golongan III.
Pejabat eselon I dan II serta pejabat negara lainnya tidak diberi THR. Para pejabat hanya mendapatkan tunjangan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada aparatur negara yang telah bekerja maksimal selama pandemi.
Di samping sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima masing-masing aparatur adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya.
PMK juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.