Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Pertegas Larangan Mudik di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan, narasi tunggal larangan mudik secara nasional tidak boleh lagi diterjemahkan macam-macam. Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan yang telah dibuat.

Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik secara nasional yang diinstruksikan Presiden, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 Mei 2021.

Hal itu dikemukakan Gubernur kepada wartawan seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-Anoa 2021 di Lapangan Mapolda Sultra, Rabu (5 Mei 2021).

“Karena ini aturan yang kita harus patuhi, tidak boleh lagi diterjemahkan. Harus patuh. Lihatlah India. Kita di Indonesia khususnya di Sultra, jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu,” kata Gubernur dalam rilisnya.

Oleh karena itu, kata Gubernur, jajaran pemerintah daerah, bersama-sama dengan TNI/Polri, mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan terus menjaga protokol kesehatan.

Gubernur menambahkan, kasus di Sultra memang agak melandai, namun kita tidak boleh lengah dan berdiam diri. Harus tetap waspada dan memberikan pengertian pada masyarakat agar benar-benar taat dan patuh pada instruksi pemerintah pusat.

  • Bagikan