Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Pertegas Larangan Mudik di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait, seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

Untuk dikerahui, pada Operasi Ketupat 2021 ini, jumlah personel yang terlibat sebanyak 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan lain-lain.

Personel tersebut ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik. Selain itu, terdapat 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan penanganan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.

Posko ini juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan cara pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang (hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi).

Selain itu, juga melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun dengan administratif lainya, serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.(ismar/FNN)

  • Bagikan