Kenalan di Medsos, Pemuda di Butur Ini Buat Video Saat Cabuli Kekasih

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BUTON UTARA — Pria berinisial AF terancam 15 tahun penjara. Pemuda berusia 21 tahun ini diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial EW. Tidak hanya itu, warga Desa Labelete Kecamatan Kulisusu Utara turut merekam perbuatan tidak senonoh itu.

Ironisnya, video rekaman video ini dijadikan pelaku mengancam korban. Jika hubungannya diputuskan, pelaku mengancam akan menyebar video tersebut.

“Pelaku telah diamankan di rumahnya di Desa Labelete, Senin (3/5) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Tersangka terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan inisial EW,” ungkap AKBP Wasis Santoso, Kapolres Butur, Selasa (4/5).

Kronologis kejadian sudah lama sekitar September 2020 lalu. Antara korban dan pelaku memang memiliki hubungan asmara. Mereka berkenalan melalui media sosial (Medsos).

Sejak perkenalan tersebut, hubungan keduanya sangat dekat. Saat itu, pelaku menjemput korban dengan motor di sekolahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Saat tiba di rumah pelaku, rumah sepi. AF lalu merayu korban namun ditolak. Tak terima, pelaku lalu memaksa dan berhasil melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Parahnya, tersangka merekam aksi tidak senonoh itu menggunakan kamera handphone miliknya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja merekam aksi tersebut sebagai alat untuk mengancam korban.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan video itu jika korban memutuskannya. Tersangka mengaku video tersebut telah tersebar ke beberapa temannya. Polisi sudah mengamankan orang orang yang memiliki video tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Wasis Santoso.

  • Bagikan