SULTRA.FAJAR.CO.ID, BUTON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Buton paling lambat tiga hari sebelum lebaran.
Kepala BKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani menjelaskan alasan pencairan THR dilakukan tiga hari sebelum lebaran karena soal regulasi yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sambil menunggu hasil konsultasi Perbup, kami BKAD Kabupaten Buton sekarang tengah melakukan penginputan data PNS. Sehingga begitu Perbup berlaku, maka THR langsung dikirim ke rekening masing-masing PNS,” ujarnya.
Menurut Sunardin Dani, besaran THR yang akan diterima setiap PNS sebesar satu kali gaji pokok tambah tunjangan tanpa potongan. Adapun total THR PNS yang disiapkan Pemkab Buton tahun ini sebanyak Rp13 miliar lebih.
“Mudah-mudahan H-3 lebaran sudah semua kita bayarkan. Sudah masuk semua ke rekening PNS,” harapnya. (rakyatsultra/fajar)