SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari Kembali menangkap tiga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di dua Lokasi yang berbeda di Kota Kendari.
” Untuk dua tersangka yakni masing-masing berinisial H (34), MYY(30) ditangkap di depan Gereja Imanuel Gepsultra di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, kedua tersangka ini ditangkap pada hari Senin, 3/5/2021 sekitar pukul 14.20 WITA,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah dalam rilisnya, Sabtu (8/5/2021).
Lanjutnya, sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial R (22) ditangkap di rumahnya di Lorong Cendana II Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada hari Rabu, 5/5/2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
“Dari tangan dua tersangka berinisial H(34) dan MYY (30), tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 sachet seberat 0,41 gram. Sedangkan dari tangan tersangka R(22), tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 sachet seberat 0,36 gram,” bebernya.
Kata Aldiansyah, bahwa ketiga tersangka saat ini sedang mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Kendari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Kedua tersangka berinisial H(34) dan MYY (30) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” paparnya lagi
” Sedangkan tersangka berinisial R(22) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN).