Pertamina Foundation Konsisten Jalankan Keputusan Pengadilan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI― Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Berkaitan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa pihak yang mengklaim dirinya sebagai relawan, PF menilai permohonan PKPU yang diajukan justru bisa berpotensi membuat kerugian negara dapat terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.

Saat ini, PF sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan mengambil Langkah serta solusi dari permasalahan terkait pelaksanaan program GMP.

“Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini. Namun, kami menghimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan semakin besar,” ujar Syahrul Hakim, Legal Officer Pertamina Foundation.

Syahrul mengungkapkan bahwa program tersebut diselenggarakan pada 9 tahun lalu dan saat ini telah memiliki keputusan pengadilan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak pasca ditetapkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaannya.

“Sebelumnya, GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP,” terang Syahrul.

  • Bagikan