SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA – Sebanyak 156 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Jumlah tersebut sesuai yang kami usulkan di pusat. Dari jumlah itu satu orang dinyatakan RK-2 (langsung bebas), kasus pidana umum penganiayaan,” ungkap Plt Kepala Rutan Raha, Saibuddin, Senin (10/5/2021).
Sedangkan sisanya Kemenkumham memberikan remisi RK-1 (pengurangan masa tahanan) dengan bervariasi sesuai dengan masa hukuman warga binaan.
Saibuddin berharap warga binaan yang langsung bebas, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga tidak kembali masuk Rutan.
“Setelah kembali kelingkungan sosial, yang bersangkutan menjadi warga masyarakat yang baik, berguna bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” harapnya.
“Hal ini sesuai dengan tujuan pembinaan masyarakat, pulihnya hubungan kehidupan dan penghidupan warga binaan,” tandasnya. (IKS/fajar)