“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(ismar/FNN)