SULTRA.FAJAR.CO.ID – Seorang Sopir Pete Pete berinisial W (23) ditangkap Polisi karena nekat mencuri di sebuah kios karena terdesak persoalan ekonomi yakni untuk menyewa kamar kos dan membiayai pacarnya yang sementara hamil.
“Target dari aksi pencurian ini adalah sebuah Kios samping SPBU Teratai di kelurahan Watu-watu kecamatan Kendari Barat milik Anwar alias Bapaknya Nisa (31),” ungkap Kapolsek Kemaraya IPTU Beny Kuncoro dalam rilisnya, Sabtu (15/5/2021).
Lanjutnya, bahwa aksi pencurian kios ini terjadi pada Hari Kamis, 13/5/2021 sekitar pukul 07.00 WITA pada saat korban bersama keluarga sedang shalat Idul Fitri di Masjid.
“Penangkapan tersangka berkat keterangan dari saksi korban di lapangan dan adanya rekaman CCTV yang ada di dalam kios milik korban,”bebernya lagi.
Kata Beny, dalam aksi pencurian ini korban mengalami kerugian diperkirakan Rp. 5.000.000,- dengan rincian satu buah handphone merek Vivo S1 Pro, uang tunai sebanyak Rp.2.366.000,-, dan tiga buah celengan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,”pungkasnya.(ismar/FNN)