“Karena pintu kamar terkunci, para pelaku membobol kamar dengan memecahkan jendela kamar mengunakan linggis dan setelah itu masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ismar/FNN)