Bupati Mubar Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Tak Mau Divaksin

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA BARAT – Satuan Tugas alias Satgas Penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna Barat (Mubar) pasca-perayaan idulfitri 1442 hijriah, kembali diperkuat.

Itu dilakukan, demi memperketat kembali serta mencegah penularan virus yang disebut Corona itu.

Apalagi, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi lanjut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdi negara yang enggan melakukan vaksin, bakalan dikenakan sanksi.

Hal itu, disampaikan langsung Bupati Achmad Lamani, saat memimpin apel gabungan perdana di pelataran Sekretariat Daerah (Setda), Senin (17/5).

Kata dia, vaksin bagi pegawai, hukumnya wajib. Sebab, semua dilakukan untuk menjaga daerah otoritasnya agar tetap terbebas dari penyebaran virus mematikan tetsebut.

“Seluruh ASN wajib melakukan vaksin, jikalau ada yang tidak berkenaan maka akan diberikan sanksi” tegas Bupati Achmad Lamani dihadapan seluruh pegawainya.

Terkait dengan sanksi apa yang bakalan dijatuhkan bagi pegawai, Achmad Lamani tak menyebutkan pastinya. Jelasnya, akan disanksi. Pasalnya, itu merupakan upaya Negara dalam menjaga keselamatan dari virus.

“Kita harus tetap pertahankan Mubar supaya zona hijau terus. Jangan main-main dengan Corona. Sekda saya perintahkan segarkan kembali satgas Corona,” imbuhnya.

Sementara itu, progres vaksinasi di Bumi Praja Laworo untuk pegawai sudah mencapai 11 persen. Saat ini, sudah 400 orang yang sudah melakukan vaksin dari total target 3.500 orang. Selanjutnya, pemda akan lakukan vaksin kembali.

“Insyaallah, vaksin terus dilakukan. Langkah awal kita sudah capai 400 orang,” tandas Kadinkes, LM Ishar Masiala. (RS/fajar)

  • Bagikan