SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengendus aroma korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Konawe Jaya pada tahun anggaran 2016-2017, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin melalui Seksi Intelejen, Aguslan menyebut bahwa kasus ini sementara diselidiki.
Katanya, dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp3,5 Miliar terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya.
Sehingga, secara kelembagaan Kejari Konawe resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu.
“Indikasi korupsi kuat, kita akan ungkap itu. Hasilnya akan segera dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus,” tegasnya.
Kasi Pidsus Bustanil Nadjamuddin Arifin menuturkan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan dari Seksi Intelejen untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Jika cukup bukti, kami siap tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Aguslan, menambahkan pada tahun 2016 lalu, Perusda Konawe mendapatkan suntikan dana Rp1,5 miliar. Kemudian tahun 2017, perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp 2 Miliar.
Dalam melakukan penyelidikan, Aguslan mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke berbagai pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Direktur inisial AS bersama bendahara Inisial MR dan lainnya telah kami mintai keterangan,” katanya.