“Jadi, bisa awal bulan. Bisa juga pertengan bulan. Tergantung SPM-nya. Sebab kalau sudah diajukan, pasti akan kami tindaklanjuti. Apalagi bapak gubernur telah menindaklanjuti PP nomor 63 melalui Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Jadi, sudah tidak ada kendala,” jelas mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Selatan.(KN/fajar)