SULTRA.FAJAR.CO.ID, Kendari — Tak butuh waktu lama, kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menipis usai belanja lebaran akan kembali tebal.
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para abdi negara lagi-lagi akan menerima gaji 13.
Di lingkup Pemprov Sultra, gaji 13 akan dibayarkan bulan Juni 2021. Saat ini, Pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan pembayaran gaji 13 akan dicairkan bulan depan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, besarannya sesuai dengan gaji reguler bulan Juni.
Itu artinya, gaji 13 tahun ini tidak ada pemotongan. Padahal tahun-tahun sebelumnya, tunjangan pangan tidak masuk dalam item gaji 13.
Dalam Petunjuk teknis (Juknis)-nya lanjut mantan Kepala Biro Keuangan Setprov Sultra, gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (bagi ASN yang menduduki jabatan) atau tunjangan umum (bagi staf).
Di Pemprov Sultra, tunjangan kinerja (Tukin) tidak ada. Yang ada hanya Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP)
“Petunjuk teknis (Juknis)-nya sudah ada. Kan, diterbitkan bersamaan dengan Juknis pembayaran THR. Dana yang kami siapkan sama dengan anggaran THR yakni sebesar Rp 56 miliar. Gaji 13 tahun ini full dan tidak ada pemotongan,” beber Hj Isma saat dikonfirmasi Kendari Pos, Rabu (19/5).
Pencairan gaji 13 kata mantan Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, mulai dilakukan usai gaji reguler.
Cepat atau lambat, tergantung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya. Bila usulan Surat Perintah Membayar (SPM) cepat diserahkan, maka gaji-13 bisa dicairkan.