Menurut keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, dokter Raja Al Fath yang mengotopsi jenazah mengatakan, korban Jefri mengalami tiga luka tusukan di tubuhnya.
“Jadi di tubuh korban ada goresan senjata tajam pada kepala belakang, kemudian di wajah dan di leher. Ada pendarahan hebat. Saya terima jenazahnya untuk memeriksa apa saja temuan atau luka-luka pada tubuh jenazah. Korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RS Bhayangkara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, Muhammad Jacub Kamaru mengatakan, status Sadam saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sadam dijerat dengan pasal 351 junto pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 17 tahun penjara, maksimal seumur hidup.(rakyatsultra/fajar)