Turis Asal Italia Miliki Kokain Senilai Rp400 Juta

  • Bagikan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version