Oknum Polisi Berbuat Terlarang di Klub Malam, Kapolres: Kalo Tugas Mana Bukti Surat Tugasnya!

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BALI – Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Jansen A Panjaitan, mengatakan, mereka sedang menyelidiki dugaan polisi menganiaya pegawai klub malam di Denpasar, Bali.

“Kami masih selidiki terkait keberadaan dia (polisi) di sana. Yang jelas dipertanyakan apakah dalam rangka tugas atau tidak,” kata dia, saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis (27/5)

Ia mengatakan belum dapat memberikan kepastian terkait ada atau tidaknya terjadi pemukulan terhadap pegawai klub malam itu.

“Sementara kami cek ke sana, jadi masih didalami. Hanya keberadaan anggota itu, ngapain sebenarnya (dia ada) di sana (klub malam). Ada delapan anggota di sana,” katanya.

Ia juga mengatakan saat ini juga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya anggota yang berada dalam pengaruh alkohol. Kata dia, jika saat itu dalam rangka tugas maka anggota polisi itu harus memiliki surat perintah tugas.

Selain itu, kata dia, tidak ada laporan yang diterima terkait kejadian itu.

Namun, jika sudah ada laporan yang diterima maka tetap akan diproses.

Hingga saat ini masih ditelusuri secara mendalam terkait dasar keberadaan polisi itu di klub malam.

“Semuanya masih didalami apakah dalam rangka tugas, kalau tugas kan berarti harus ada surat perintah tugas. Sementara menurut informasi mereka masih ada penyelidikan di sana,” jelasnya.(pojoksatu/fajar)

  • Bagikan