Soal Formasi Guru Agama pada Sekolah Umum, Ini Informasi Kemenag

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO..ID, JAKARTA — Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting.

Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan kementeriannya, melainkan pemerintah daerah (pemda).

“Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten/kota. Kemudian guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.

Terkait guru agama pada sekolah umum, tambahnya, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS.

Nizar menerangkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemda, tentu memiliki peta kebutuhan PNS di wilayah masing-masing.

  • Bagikan