Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, DENPASAR – Kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx SID yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana hari ini bakal mendatangi Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Kedatangan Gendo dkk dalam rangka berkoordinasi dengan pihak lapas terkait rencana pembebasan JRX SID.

Seperti diketahui, JRX SID bakal bebas 8 Juni mendatang dengan syarat membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, maka musisi kelahiran Kuta itu bakal bebas murni sebulan kemudian atau 8 Juli 2021.

Namun, Gendo memastikan keluarga JRX SID bakal membayar denda tersebut, sehingga JRX SID bisa bebas lebih cepat.

“Besok (hari ini) kami koordinasi dengan Bapas untuk memastikan syarat dan administrasi yang diperlukan untuk pembebasan Jerinx,” ujar Gendo kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Pengacara asal Gianyar itu menambahkan, sebelumnya sudah mengagendakan koordinasi dengan pihak Bapas Kelas I Denpasar.

Namun, karena pimpinan di Bapas sedang ada tugas di luar kota, sehingga koordinasi ditunda. “Besok setelah koordinasi dengan Bapas, hasilnya pasti akan kami sampaikan,” tutur Gendo. (radarbali/fajar)

  • Bagikan