Kakak Divonis Seumur Hidup, Adik 18 Tahun Penjara

  • Bagikan

Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjungpinang dengan membawa sabu-sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket.

Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjungpinang. Berangkat dari Tanjungpinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri.

Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta, mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setiba di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.

Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu.

Mereka nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya. (jpg/fajar)

  • Bagikan