“Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan bahwa ia telah dijual oleh tersangka dengan cara open BO kepada lelaki hidung belang,” ujarnya.
Lanjut Arya, bahwa setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke Polsek Mandonga dan selanjutnya anggota Polsek Mandonga melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa, maka tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo Pasal 761 UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Subsider Pasal 332 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(ismar/FNN)