Kendati dibatalkan, Fesal mengimbau agar jemaah tidak mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini. Pasalnya, uang pelunasan akan digunakan pada musim haji berikutnya.
“Sebenarnya masih ada yang belum lunasi. Kalau yang sudah lunas sebaiknya jangan ditarik. Karena dana itu tetap akan kita alihkan pada musim haji tahun depan (1443 Hijriyah / 2022 Masehi). Uangnya aman disimpan pemerintah,” ungkap Fesal.
Fesal mengungkapkan, calon haji Sultra sudah siap diberangkatkan. Sejak pembatalan tahun lalu, Kemenag Sultra sudah melakukan persiapan. Bahkan, seluruh jemaah sudah mengikuti program vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.
Mantan Kakanwil Kemenag Maluku ini menambahkan, akibat pembatalan ibadah haji menambah jumlah waiting list (daftar tinggu haji) Sultra dari 19 tahun menjadi 20 tahun atau saat ini tercatat sekira 40 ribu jemaah.
“Pemberangkatan kita alihkan pada tahun mendatang. Kami harap semua pihak untuk bersabar. Utamnya para jemaah,” kata Fesal.
Anas, salah satu jemaah haji asal Kota Kendari masygul dengan peniadaan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, sebenarnya ibadah haji bisa dilakukan asalkan CJH menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kemarin saya dari informasi dari Kemenang kemungkinan besar bisa berangkat. Saya juga sudah ikut manasik baik secara online maupun secara langsung. Saya juga sudah vaksin. Agak kecewa tapi apa boleh buat ini keputusan pemerintah,” ujar Anas.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.