Lalu Benny mengatakan bahwa saat tersangka berada dalam masjid, ia melihat ada kotak amal yang terbuat dari kayu berada di dalam masjid dan selanjutnya oleh tersangka, kotak amal tersebut dicungkil engselnya mengunakan dengan obeng plat yang sudah ia bawa dari tasnya
“Dan setelah terbuka, tersangka langsung mengambil sejumlah uang yang berada dalam kotak amal tersebut, lalu selanjutnya melarikan diri ke arah Jembatan Teluk Kendari dan selanjutnya kembali ke penginapan Ilham,”ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah uang yang ia ambil didalam kotak amal sebanyak Rp.430.000,-, yang selanjutnya digunakan oleh tersangka untuk membayar penginapan sebesar Rp.150.000,- dan digunakan untuk membeli.minuman dingin
“Adapun sisanya yang masih disimpan oleh tersangka sebesar Rp. 123.000,-,” pungkasnya.
Untuk diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kemaraya untuk selanjutnya proses pengembangan lebih lanjut.
Dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ismar/FNN)