“Tadi saya sudah bicara-bicara dengan Kepala BPK RI perwakilan Sultra , bahwa Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra itu bisa kita likuidasi dari tidak bermanfaat, lebih baik kita likuidasi. Mungkin kalo ada dia punya percetakan kita lelang saja. Karena mereka juga sudah berusaha, tapi namanya usaha percetakan itu, setiap hari setiap tahun bertumbuh pihak-pihak swasta yang lebih baik, dan akhirnya mereka tidak bisa mengikuti kualitas dari para pesaingnya yang bekerja secara profesional itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan siap mengawal dan melaksanakan dengan baik dan secepatnya rekomendasi-rekomendasi BPK RI sesuai tupoksi DPRD.
“Kami minta juga kepada BPK Perwakilan Sultra, apabila ada masukan tambahan untuk bisa menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dalam rekomendasi-rekomendasi tersebut, dengan tujuan agar kedepan bisa soal-soal seperti itu bisa diantisipasi lebih awal, sehingga ditahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Sultra dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Sultra merekomendasikan 5 langkah tindaklanjut terkait 5 temuan signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pertama, agar Gubernur Sultra untuk memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kajian dalam anggaran organisasi perangkat daerah,
Kedua, Gubernur Sultra agar memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan penanganan covid 19.