Pemprov Sultra Kembali Raih Opini WTP ke 8, Berikut 5 Rekomendasi BPK RI

  • Bagikan

Lanjut kata Laode Nusriadi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan fungsinya yakni fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

“Untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-undang No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara wajib menindak lanjuti semua rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI selambat-lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,”pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan