Lanjutnya, atas temuan-temuan tersebut BPK RI merekomendasikan 5 langkah tindaklanjut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Pertama, agar Gubernur Sultra untuk memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kajian dalam anggaran organisasi perangkat daerah, Kedua, Gubernur Sultra agar memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan penanganan covid 19,” bebernya.
Sambungnya, Ketiga, melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan belanja barang untuk diserahkan masyarakat pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Sultra setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditetapkan oleh BPK dan wajib segera menyampaikan laporan tersebut kepada BPK RI, Keempat, segera tetapkan status Perusahaan Daearah (PD) Percetakan Sultra dan memerintah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum daerah untuk menyajikan saham penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Mengusulkan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, dan terakhir melakukan pendataan obyek dan subyek pajak secara memadai dan menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah,”ujarnya.