Pemprov Sultra Kembali Raih Opini WTP ke 8, Berikut 5 Rekomendasi BPK RI

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke 8 kalinya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Hal ini terungkap dalam agenda saat penyerahan hasil pemeriksaan laporan BPK dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at (4/6/2021).

Proses penyerahan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurahman Saleh dan disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Laode Nusriadi, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas, Unsur Perwakilan Forkompimda Sultra, 13 Anggota DPRD Sultra bersama Jajaran OPD lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara

Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Laode Nusriadi selaku Ketua Pemeriksa LKPD Sultra Tahun Anggaran 2020 menyampaikan bahwa selain meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mendapat Lima rekomendasi temuan signifikan LHP LKPD dan Kinerja tahun anggaran 2020 yang harus ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari.

“Yakni pertama temuan, soal klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat, Kedua, soal penetapan harga kontrak pengadaan belanja Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan, ketiga, soal
penetapan status Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 yang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah dibiarkan berlarut-larut, keempat, soal penetapan dasar pengenaan dan Penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dilaksanakan secara akurat serta kelima, soal pendataan objek dan subjek PKB BBNKB yang belum memadai,” ungkapnya.

  • Bagikan