Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia, menyampaikan tujuan pembangunan daerah dapat dicapai secara akuntabel, efektif dan efisien tidak lepas dari tiga peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ketiga peran tersebut adalah BPKP dan APIP harus meningkatkan sinergi, kolaborasi serta check and balances dalam mengawal eksekusi belanja pemerintah, BPKP dan APIP juga harus mengawal perencanaan anggaran dari hulu untuk memastikan bahwa semua program telah sinkron serta memiliki tujuan dan sasaran yang jelas, adaptif terhadap kondisi terkini, tidak ada kesenjangan arah pembangunan pusat dan daerah, dan manajemen Pemerintah Daerah harus memberikan independensi dan akses kepada APIP dalam mengawal implementasi program dan kegiatan,” ujar Dadang.
Deputi Kepala BPKP ini juga menambahkan menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dan APIP harus bersifat konvergen dan kolaboratif, cepat, tepat waktu, dan adaptif.
“BPKP telah memetakan 15 Agenda Pengawasan Prioritas (APP) dengan total 60 cluster objek pengawasan, serta 67 pengawasan tematik daerah untuk seluruh Indonesia yang tercantum dalam Agenda Pengawasan Prioritas Daerah (APPD) termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyatakan Inspektur bertugas sebagai navigator bagi kepala daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Kapabilitas inspektorat sangat mempengaruhi peran inspektorat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. SDM Inspektorat harus ditingkatkan dan di maintance dengan baik,”ujarnya.