Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tersangka ditangkap oleh Sekuriti Perumahan Citraland bersama Kepolisian di seputaran Pasar Anduonohu Kota Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(ismar/FNN)