Pada tanggal 27 Juni 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah berhasil mengundangkan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
“Dimana permenkumham ini diundangkan agar dapat menjadi panduan bagi korporasi untuk dapat mengidentifikasi dan memverifikasi siapa saja pemilik manfaat yang terdapat dalam korporasinya, serta bagaimana korporasi tersebut dapat menyampaikan informasi tentang data pemilik manfaat kepada Instansi berwenang yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Kata Silvester, melalui regulasi tersebut Pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan BO (Beneficial Ownership) dari suatu Korporasi.
“Bagi korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain-lain, informasi Beneficial Ownership (BO) berguna untuk mengetahui aktor intelektual atau pihak dibelakang korporasi yang bertanggung jawab atas serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana,” pungkasnya.(ismar/FNN)