Diupah Rp.200 Ribu, Pemuda Ini Diamankan Polisi di Depan Hotel

  • Bagikan

“Namun sebelum sempat ia edarkan, pergerakan tersangka sudah terdeteksi dan akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,” ujarnya.

Kapolres Kendari juga menambahkan, dari pengakuan tersangka, bahwa dari setiap paket sabu-sabu yang diedarkan, ia memperoleh upah sebesar Rp. 200.000,- per paket.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan