Kata Arya, karena tidak menemukan korban berinisial T dan mengira korban T bersembunyi dalam mobil kemudian para tersangka melakukan pengrusakan terhadap mobil yang sedang terparkir tersebut.
“Tersangka berinisial I lalu melempar kaca belakang mobil dengan sebongkah batu, tersangka YH meninju kaca samping kanan mobil dan tersangka R yang masih buron menendang belakang mobil dan selanjutnya mereka melarikan diri,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.(ismar/FNN)