Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menjelaskan bahwa Raperda tentang detail tata ruang perencanaan I CDB Teluk Kendari 2020 – 2040, ini khan awalnya didorong oleh Pemerintah Kota Kendari untuk menjadi peraturan daerah dan sudah kami tindaklanjuti dan bahkan sudah dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Kota Kendari, akan tetapi karena ada aturan yang lebih tinggi, maka Perda ini kita serahkan kembali ke pemerintah kota Kendari untuk dijadikan Perkada/Perwali.
“Akan tetapi walaupun ini diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Kendari dan akan dibuat menjadi Perkada/Perwali, akan tetapi semua catatan dan masukan serta hasil pembahasan perda dengan DPRD ini, juga kita sampaikan untuk menjadi catatan-catatan dalam menyempurnakan Perkada atau Perwali yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kendari,”bebernya.
” Catatan yang kami berikan, salah satunya adalah yakni agar peraturan terkait tata ruang Teluk Kendari, agar Kawasan Hutan Mangrove yang ada di Teluk Kendari supaya tetap dipertahankan dan dipadukan dengan pembangunan yang ada kedepan,”pungkasnya.(ismar/FNN)