SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Proses belajar mengajar (PBM) tatap muka akan dimulai pada Juli mendatang. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah.
Diantaranya, seluruh tenaga pendidik (guru) telah menerima vaksin Covid-19 yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk mengajar juga menjadi syarat pelaksanaan PBM tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengaku telah menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Lulo agar mewajibkan tenaga pendidiknya menerima vaksin.
Itu penting dalam rangka mencegah resiko penularan Covid-19 pada satuan tingkat pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, sertifikat yang diperoleh tenaga pendidik pasca vaksinasi menjadi syarat bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran secara tatap muka disekolah.
“Jadi guru yang belum memiliki sertifikat vaksin kemungkinan tidak diizinkan mengajar secara tatap muka,” ungkap Makmur.
Kendati demikian, pembelajaran tetap akan dilakukan secara daring terkhusus bagi guru yang belum menerima vaksin dengan alasan memiliki riwayar penyakit bawaan (komorbid) seperti hipertensi, diabetes, penyak jantung, ginjal, paru-paru, kemudian ibu menyusui dan ibu hamil.
“Kita bisa pungkiri bahwa ada beberapa teman guru tidak bisa divaksin karena komorbid. Akan tetapi bagi mereka yang demikian kami harapkan tetap ke Puskesmas terdekat untuk melapor untuk dilakukan pendataan dan memperoleh keterangan untuk menggelar pembelajaran baik secara tatap muka maupun secara daring,” kata Makmur.