Pemerintah Kembali Rencanakan Pembubaran Lembaga Negara, Ini Penjelasan MenPAN-RB

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan mendapatkan deadline dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin untuk menyelesaikan perampingan birokrasi pada akhir Juni 2021.

Penyederhanaan birokrasi dimaksud yakni berupa pembubaran badan dan lembaga di bawah undang-undang

“Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang,” tutur Tjahjo dalam tayangan video yang diterima JPNN.com, Rabu (9/6/2021).

Politisi PDIP ini menyebut, pembubaran badan dan lembaga yang dilaksanakan selama 2020 sudah berjalan baik.

Indikasinya, tidak terjadi gejolak maupun protes para pegawainya. Ini karena pemerintah melakukan penataan.

Saat ini, kata Menteri Tjahjo, KemenPAN-RB berencana mengevaluasi badan dan lembaga di bawah undang-undang.

Ini karena ada satu kementerian ternyata mempunyai tiga badan sehingga terjadi tumpang tindih fungsi. Sementara anggaran yang dikeluarkan negara bertambah besar.

“Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini, KemenPAN-RB akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi.

Tentunya evaluasi ini berbeda antara lembaga-lembaga di bawah Keppres atau Perpres.Ini perlu kajian yang mendalam karena harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas revisinya.

“Kalau DPR setuju bersama-sama pemerintah membahasnya, tentu akan kami bahas dengan baik,” ucapnya.

  • Bagikan