SULTRA.FAJAR.CO.ID, BUTUR – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Kadis Capil) Kabupaten Buton Utara (Butur), AR (Inisial) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita. AR diamankan aparat karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Penangkapan AR atas laporan dan aduan dari dua orang korbannya. Masing-masing berinisial ZA dan LM. Keduanya melaporkan AR karena mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton melalui siaran persnya menerangkan, berdasarkan laporan korban ZA dugaan penipuan itu terjadi pada hari Selasa, 9 Februari 2021 lalu. Dimana saat itu terlapor mengajak korban untuk ikut bergabung suatu kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil Butur, sehingga korban berminat dan menyerahkan dana/uang sebesar Rp 200 juta kepada terlapor.
“Apabila kegiatan itu terselesaikan maka terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang itu menjadi Rp 260 juta selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021, namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan/tidak ada,” jelas Sunarton.
Sesuai pernyataan yang telah dibuat, bahwa hari Senin 7 Juni 2021, terlapor akan segera mengembalikan uang tersebut kepada korban. Namun sampai saat ini uang tersebut rupanya belum juga dikembalikan.
“Akibat hal itu maka korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” beber Sunarton.
Kejadian serupa juga dialami korban LM. Ia dimintai uang sebesar Rp 170 juta dengan kegiatan yang sama yakni penataan administrasi Capil Butur. Uang tersebut dijanjikan dikembalikan pada tanggal 15 April 2021 dengan jumlah Rp 231 juta.