“Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah untuk memantau aktivitas-aktivitas penambangan ilegal tersebut,”pungkasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan juga meminta agar perusahaan yang menambang galian C secara ilegal tersebut agar segera menutup aktivitasnya.
“Perusahaan tersebut harus ditutup. Jika tidak, dampak lingkungan kerusakan yang akan timbul dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ditempat berbeda, Kepala Bidang Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko mengatakan bahwa sudah ada hearing di DPRD Kota Kendari dan sudah merekomendasikan agar aktivitas perusahaan yang menambang tersebut untuk ditutup sebab selain tidak mengantongi izin, berdasarkan aturan tata ruang di Kecamatan Nambo, tidak diperbolehkan ada aktivitas tambang.
“Yang ada hanya penataan kawasan dan penataan kawasan juga harus ada rekomendasi dari pemerintah kota. Perusahaan itu tidak ada izin untuk melakukan gajian C,” pungkasnya.(ismar/FNN)